Subscribe:

Tentang Kami

Mediator Investor
merupakan komunitas berbagi para: pengusaha,trader,mediator,agent,miner,
investor,konsultan,distributor dan apapun jabatan anda dalam bisnis anda,
baik di bidang usaha:
agrobisnis,pertambangan,energi,financial,realestate,property,funding,
keagenan,investment,distribusi,perdagangan,dan bidang bisnis lainnya.
anda dapat bergabung GRATIS di komunitas kami:
1.forum kami                 : http://mediatorinvestor.indonesianforum.net
2.iklan GRATIS di sini   : http://mediatorinvestor.blogspot.com/p/pasang-iklan-gratis.html

SUKSES KITA RAIH BERSAMA,
Mediator Investor



*********************************************************************************************************************

























Mediator Investor juga merupakan lembaga independent sebagai sarana penghubung yang menjembatani perusahaan ataupun pihak yang membutuhkan penjaminan berupa bank garansi untuk memenuhi kebutuhan perdagangan internasional ataupun mega proyek.
Mediator Investor mempunyai partner provider collateral sebagai dasar penerbitan bank garansi berupa SBLC dan BG yang dapat dimanfaatkan pihak perseorangan ataupun perusahaan yang membutuhkan
penjaminan kredit dengan sistem:  sewa collateral dan joint venture.
=========================================================================





Keterangan Tambahan:
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan dan biasa disebut Beneficiary ) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan disebut Applicant tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (Wanprestasi). Jadi artinya bank menjamin nasabahnya (si terjamin/Applicant) memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang disepakati.
Stand by L/C (SBLC) merupakan L/C yang diberikan issuing bank atas permintaan applicant (kontraktor, debitor) sebagai jaminan khusus yang menyangkut fungsi financial kepada pihak beneficiary dan dipakai standby oleh beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Beneficiary credit ini dapat bertindak apabila si applicant gagal untuk memenuhi atau melaksanakan kontraknya, atau membayar kewajiban hutangnya (wanprestasi/cedera janji terhadap beneficiary). Maka pihak bank akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan kepada beneficiary.



Pihak yang terkait dalam non cash loan  ( Penjaminan Kredit )

Dalam penerbitan Bank Garansi ada tiga pihak yang terlibat , yaitu:  
1. Bank sebagai pihak pemberi jaminan disebut Penjamin ( Bank penerbit / Issuing Bank )
2. Nasabah sebagai pemohon ( Applicant ) pihak yang dijamin disebut Terjamin
3. Pihak ketiga yang menerima jaminan disebut Penerima jaminan ( Beneficiary )









untuk informasi lebih lanjut, silahkan email ke:
mediator.investor@gmail.com
Akun Facebook
Group kami di Facebook
Gratis Bergabung di Forum Kami