Subscribe:

Sewa Collateral

sewa collateral         sewa collateral          sewa collateral          sewa collateral         sewa collateral

"from zero to hero" istilah tersebut sangat cocok bagi owner proyek 
yang tidak mempunyai dana untuk pengerjaan proyeknya, solusinya adalah sewa collateral. 
Karena dengan menyewa collateral sebagai dasar penerbitan bank garansi,
yang kemudian bank garansi tersebut dapat dicairkan di bank, 
lembaga keuangan bukan bank ataupun funder (pialang instrument bank),
sehingga dengan dana yang telah dicairkan di credit line penyewa collateral
dapat digunakan untuk pembiayaan project dan operasional proyek.
Sewa Collateral (sebagai dasar penerbitan Bank Garansi) juga dapat digunakan
sebagai jaminan pembayaran untuk kuota trading dalam 1 tahun 
(misalkan untuk jaminan pembayaran import mesin, barang elektronik, kendaraan/mobil dan komoditi)

  1. profile company
  2. proposal project
  3. cashflow project
  4. nasabah bank issuing
  5. copy credit line / contract-contract kerja
  6. copy ID card
  7. kop surat 8 lembar
  8. equity 2% di rekening penyewa collateral untuk biaya bank.
  9. discounto 15%    
catatan:  
a. nilai nominal pengajuan =>  USD $ 10 Juta UP.
b. apabila penyewa (applicant) tidak memiliki fasilitas credit line, maka rekanan kami akan membantu applicant untuk dapat memiliki fasilitas tersebut dengan biaya sebesar 2% sebagai standby cash equity di bank. ( bukan dibayarkan ke investor kami, tapi di bank )
c.Sebelum Contract Kerjasama Penjaminan tersebut dilaksanakan, pihak owner proyek bisa mengecek koordinat collateral guarantor kami.
     *****************************************************************************************************************




































    Partner kami sebagai Collateral Provider hanya menjamin Client sebagai Facility Provider (Applicant)

    1.  Client adalah sebagai Applicant yang "provider" jamin di Bank Issuing yang "provider" tunjuk,
    2.  Client  yang mengajukan Aplication Letter kepada Bank issuing yang  "provider" tunjuk 
         untuk mengajukan penerbitan Instrument yang diinginkan.
    3.  Atas Collateral "provider", Bank Issuing akan mengeluarkan Confirmation Letter 
         atau RWA Letter bahwa client telah disetujui untuk menerbitkan Instrument Bank dimintakan.
    4.  Atas dasar Confirmation Letter atau RWA Leter [Ready, Willing and Ableyang dikeluarkan oleh 
        bank Issuing tersebut, Client atau disebut Applicant membawa surat tersebut kepada 
        pihak Beneficiary atau Bank
         Receiving untuk dilakukan Free  Advice dengan Swift MT-119 (Bank to Bank Verification)
    5.  Bank Issuing akan menjawab atas Free Advice MT 119 dari Beneficiary melalui Bank Receiving.
    6.  Setelah semua dinyatakan conform atas Verification tersebut,
         maka pihak Bank Issuing akan melakukan Perpect Corection dengan Swift MT-199 atas
         Wording Instrument yang diminta oleh Bank Receiving.
    7.  Setelah semua Conform dan Wording di Approval oleh Bank Receiving,
         maka persiapan untuk dilakukan Penegasan dengan Swift MT799.
    8.  Berdasarkan Receipt Swift MT-799, maka Bank Receiving menjawab
         dengan Swift MT-103 ICBPO kepada Bank Issuing.
    9   Berdasarkan Receipt Swift MT-103 ICBPO,
         maka Bank Issuing segera melakukan Swift MT-760 kepada Bank Receiving.
    10 Berdasarkan Receipt MT-760 dan Trucking sheet,
         maka Bank Receiving melakukan acceptation atas Swift tersebut.
    11 Atas bukti Receipt Swift MT-760 dan Acception tersebut,
         maka pihak Bank Issuing melakukan Release Swift  MT-103-23 (Pencairan Pembayaran)

    Dalam hal ini pihak "provider" (Colletral Provider) hanya selaku pihak yang Menyewakan Collateral,
    adapun biaya Sewa Collateral kami selama 1 Tahun + 1 Hari  adalah 15 %.

    Pihak Penyewa harus mempunyai dana 2% sebagai Bank Charge yang ditempatkan direkening mereka di Bank Issuing, Dana tersebut akan dikeluarkan sesuai keperluan biaya bank, bukan hanya di block.
    Adapun biaya tersebut meliputi: biaya Confirmation Letter, Bank Aministration, Provisi Bank, Insurance, Bank Fee dan Swift Charge, etc.

    perlu juga kami beritahukan bahwa Bank Charge 2% tersebut adalah bagian dari Sewa Collateral sebesar 15% PA, Artinya setelah Release MT-103-23 maka Pihak Penyewa tinggal membayar sisanya 13% kepada Collateral Provider.

    Commision Arranger atau Madiator 2% diluar Sewa Collateral 15% PA,
    artinya 2% untuk Para Arranger atau Mediator harus dibayarkan oleh Pihak Penyewa Collateral/Applicant.
    total biaya yang dikeluarkan pihak penyewa collateral adalah 17% dari nilai dana yang dicairkan.


    Collateral provider Kami berada di bank:
    Mandiri, BNI, Standard Chartered, dan  HSBC.
    Proses: 21 hari kerja