|
| | | | Question | Answer | Category | finance | Location | Jakarta* | title ( Judul Iklan ) | Pembiayaan Syariah | Attacthment max 1 MB | bpr_syariah_harta_insan_karimah_copy1.jpg | Description | Bagi pengusaha sukses kami atas atas nama BANK SYARIAH HIKMAH (Harta Insan Karimah) Cabang Jakarta Timur yang beralamat di Jl. Raya Pondok Gede No.11A, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Mengajukan surat penawaran kerjasama pembiayaan pada perusahaan yang bapak/ibu pimpin khusus di wilayah JABODETABEK. Pembiayaan- pembiayaan yang kami tawarkan adalah untuk : 1. Tambahan Modal Kerja 2. Modal Pengerjaan Proyek, dan 3. Investasi (Kepemilikan kendaraan, tanah atau rumah, ruko dan kantor) Adapun Produk - produk yang kami tawarkan adalah sebagai berikut: 1. MURABAHAH ( JUAL - BELI ) Pembiayaan Murabahah ini biasanya digunakan untuk penambahan modal kerja. Akad yang dilakukan adalah jual beli. Jangka waktu pengembalian modal kerja ini maksimal 36 Bulan. 2. MUSYARAKAH ( PENYERTAAN ) Pembiayaan dengan cara Musyarakah adalah dengan penyertaan modal secara bersama-sama antara nasabah dengan Bank. Biasanya digunakan untuk pengerjaan proyek-proyek dalam jangka waktu ≤ 6 bulan. Keunggulan yang kami miliki adalah : 1. Marjin murah 1.3% (Murabahah) & 2.3% (Musyarokah) 2. Harga jual tetap sampai dengan lunas, tidak terpengaruh oleh fluktuasi suku bunga BI 3. Proses Cepat & Persyaratan yang fleksibel 4. Diberikan diskon untuk pelunasan lebih awal. 5. Akad sesuai syariah, yakni dengan akad jual beli atau bagi hasil. Adapun perhitungan pembiayaan pada bank kami adalah sebagai berikut : 1. MURABAHAH (JUAL BELI) Terlampir pada brosur (Ilustrasi Angsuran Pembiayaan) 2. MUSYAROKAH (BAGI HASIL/ PEMBIAYAAN PROYEK) Contoh Ilustrasi : Pembiayaan proyek selama 3 bulan : Nilai Proyek = Rp. 200.000.000,- Nilai Riil Cost = Rp. 150.000.000,- Asumsi keuntungan = Rp. 50.000.000,- Modal Nasabah = Rp. 50.000.000,- Modal Bank = Rp. 100.000.000,- Marjin Bank = 2,3% Penyertaan Dana Proyek: · Bank : Rp. 100.00.000/150.000.000 = 66.7% · Nasabah : Rp. 42.800.000/150.000.000 = 33.3% Perhitungan Bagi Hasil: Rp. 100.000.000,- X 2,3% = Rp. 2.300.000,- (dibayarkan tiap bulan) Diakhir jatuh tempo dibayarkan modal bank. Nisbah bagi hasil : · Bank : Rp. 7.200.000/50.000.000,- = 14.4% · Nasabah : Rp. 42.800.000/50.000.000,- = 85.6% Dalam logika bisnis, pihak yang mempunyai Share dana yang lebih besar seharusnya memperoleh keuntungan yang besar pula. Namun disinilah keunggulan ekonomi syariah, walaupun penyertaan dana bank lebih besar, namun menjadi suatu keadilan jika porsi keuntungan lebih besar didapatkan oleh nasabah sebagai pemilik proyek. Persyaratan Pengajuan Pinjaman PT. BPRS Harta Insan Karimah A. Kategori Untuk Perorangan 1) Photocopy KTP (Suami + Istri). 2) Photocopy Akte Nikah (2 Lembar) 3) Photocopy Kartu Keluarga (2 Lembar). 4) Photocopy Rekening Tabungan (6 bulan terakhir). 5) Photocopy PBB & SPPT (Tahun Terakhir) 6) Photocopy Jaminan (Sertifikat atau BPKB). B. Kategori Untuk Perusahaan 1) Photocopy Akte Pendirian Usaha. 2) Photocopy NPWP, TDP, SIUP, Legalisasi Kehakiman. 3) Photocopy KTP Pengurus yang tercantum dalam Akte Pendirian. 4) Photocopy Rekening Tabungan/Koran 6 bulan terakhir. 5) Laporan Laba/Rugi dan Neraca (jika ada yang Audited). 6) Photocopy Jaminan yang akan dijaminkan (Sertifikat atau BPKB) milik Perusahaan atau milik Pengurus. 7) Photocopy SPK/PO/Surat Penunjukan/Surat Pemenang Tender/ Dokumen lain yang menunjukan kalau perusahaan tersebut yang mendapat proyek tersebut (untuk pembiayaan proyek). Bagi mediator yang mempunyai informasi tentang calon nasabah pembiayaan, akan mendapat 0,4 % dari pencairan pembiayaan nasabah yang disetujui. | My Name | BPRS HARTA INSAN KARIMAH | Mediator Lane (Jalur Mediator) | Others (Lainnya) | Phone Number | 085715821799 | E-mail | ridhomuhammad11@yahoo.com | Website | www.bprshik.com | time | 18-01-2013 4:16 PM | | | | | | |
|
to see "LinK" your ad , please click "News" on the top these form.